Daulat Umat (DU) merupakan organisasi nirlaba yang diprakarsai masyarakat sipil, yang berhidmat pada cita-cita membangun dan memperkuat kedaulatan komunitas /masyarakat yang terpinggirkan (mustadhafin), terutama di tataran ekonomi, dengan mendayagunanakan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan dana sosial lainnya, baik dari individu ataupun kelompok.
Ide awal pendirian DU tercetus pertama kali pada tahun 2016. Ide tersebut bertolak dari refleksi bersama atas kerja keorganisasian maupun pengalaman berorganisasi dari para pegiat organisasi masyarakat sipil selama beberapa tahun. Pertukaran pengalaman dan proses perenungan atas kerja-kerja sosial-kemasyarakatan yang selama ini dihidupi menemukan pentingnya lembaga keuangan milik masyarakat yang tersambung dengan kerja-kerja sosial kemasyarakatan.
Pilihan kemudian jatuh kepada lembaga pengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Laziswaf). Terlebih, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa capaian pengelolaan potensi zakat di Indonesia secara nasional masih berada di angka 3,5% (lokadata.id, 18 Mei 2020). Merujuk data tersebut, para pendiri DU meyakini bahwa keberadaan lembaga pengelola zakat yang memfokuskan diri pada pembangunan dan penguatan kelompok terpinggirkan secara komunal masih amat diperlukan.
Secara konkret, ide untuk membangun DU ini mulai terealisasi pada April 2020, menjelang Ramadhan 1441H, dengan melakukan penggalangan dan penyaluran dana solidaritas melalui program “Berkah Ramadhan untuk Keluarga Buruh.” Kegiatan ini dilakukan untuk merespon permintaan bantuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik. Dalam situasi penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, banyak anggota organisasi buruh yang sebagian besar anggotanya adalah perempuan itu menjadi korban PHK dan penghentian kerja sementara secara massal. DU resmi dibentuk secara organisasional pada kesempatan ini untuk secara khusus mengerjakan pengumpulan zakat fitrah dan zakat penghasilan. Dari total dana terkumpul hampir 50 juta rupiah, Daulat Umat berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 6.365.00 dan beras sebanyak 27,5 kilogram.
Sejak 18 Januari 2022, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001401.AH.01.04.Tahun 2022, Daulat Umat telah memiliki legalitas dengan nama Yayasan Daulat Umat Bersatu. Status hukum tersebut membuat Daulat Umat bisa melangkah lebih maju dengan mengupayakan legalitas lain yang diperlukan untuk menunjang kerja-kerja Daulat Umat sebagai LAZISWAF.
Terwujudnya masyarakat dunia yang setara dan adil melalui pembelaan, penguatan, dan pelayanan kelompok terpinggirkan.
Membangun gerakan persaudaraan universal untuk mewujudkan masyarakat yang setara, adil, dan berdaya.
Mewujudkan kerja pembelaan, penguatan, dan pelayanan kelompok terpinggirkan yang berkelanjutan dan berdampak pada pembangunan masyarakat komunal yang setara, maslahah, dan adil.
Solidaritas
Maslahat
Adil
Keberlanjutan